
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta seseorang (berhutang) yang bermaksud untuk membayarnya maka Allah akan melaksanakan pembayaran itu. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud untuk merusak (tidak mau membayar dengan sengaja) maka Allah akan merusak orang itu. " (HR Bukhari)
Ibnu Umar ra berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bersabda:"Sedikitkan dosa, niscaya mudah atasmu mati (keluarnya ruh dari tubuh, yakni mudah tidak memberatkan). Dan sedikitkanlah hutang, niscaya kamu akan hidup merdeka. "(HR Baihaqi)
Aisyah ra berkata: "Seseorang telah berkata kepada Rasulullah SAW:" Alangkah banyaknya kamu memohon perlindungan dari beban hutang, wahai Rasulullah! "Lalu Rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya seseorang yang sudah terkena beban hutang, apabila dia berkata-kata, dia akan berdusta dan apabila berjanji, dia akan mengingkari. "(HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pengunduran-pengunduran waktu (terhadap pembayaran hutang) bagi orang yang yang berkecukupan adalah suatu penganiayaan, dan jika kamu mau memindahkannya kepada orang yang sanggup, maka Laksanakanlah. " (HR. Bukhari)
Hadits riwayat Abu Hurairah ra "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda:"Seandainya aku memiliki emas sebesar bukit Uhud dan didatangkan kepadaku lagi gunung yang ketiga, di samping itu aku memiliki satu dinar, maka yang membuat aku suka hanyalah satu dinar yang dapat aku gunakan untuk membayar utang. "(HR Bukhari dan Muslim)
Untuk menyelesaikan dosa akibat hutang yang tidak dilangsaikan, tidak bisa hanya dengan beristighfar saja. Allah SWT tidak akan mengampuninya, sebelum kita melunasi utang tersebut atau meminta keridhaan pihak tersebut. Oleh itu, jangan sekali-kali menganggap bahwa bila kita mati, semua urusan hutang akan selesai begitu saja.
Kita akan dituntut akibat kegagalan kita melunasi utang. Oleh itu, bila berhutang, catatlah dengan baik, agar bila kematian menjemput dan kita tidak sempat membayarnya, anggota keluarga atau ahli waris dapat menjelaskannya. Rasulullah SAW sendiri pernah menolak menyembahyangkan jenazah yang tidak melangsaikan hutangnya sehingga ada yang bertanggung jawab tampil untuk membayarnya.
Wallahua'lam
No comments:
Post a Comment